Tugas dan Wewenang Pimpinan DPRK
Sesuai dengan Pasal 61 Peraturan DPR Kabupaten Asmat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPR Kabupaten Asmat, menjelaskan bahwa Tugas dan Wewenang Pimpinan DPRK meliputi :
- Memimpin rapat DPRK dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan;
- Menyusun rencana kerja Pimpinan DPRK;
- Menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
- Melakukan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRK;
- Mewakili DPRK dalam berhubungan dengan lembaga/ instansi lain;
- Menyelenggarakan konsultasi dengan Bupati dan Pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya;
- Mewakili DPRK di pengadilan;
- Melaksanakan keputusan DPRK tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan
- Menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRK dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu.