Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan
Sesuai dengan Pasal 84 Ayat (1) dan Pasal 85 Peraturan DPR Kabupaten Asmat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPR Kabupaten Asmat, menjelaskan bahwa Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan meliputi :
- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRK terhadap sumpah/janji dan kode etik;
- Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan kode etik yang dilakukan anggota DPRK;
- Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRK, Anggota DPRK, dan/atau masyarakat; dan
- Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan verifikasi dan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada rapat paripurna.
- Memanggil Anggota DPRK yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;
- Meminta keterangan pelapor, saksi atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan
- Menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRK yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik.