Tugas dan Wewenang Badan Musyawarah
Sesuai dengan Pasal 74 Ayat (1) Peraturan DPR Kabupaten Asmat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPR Kabupaten Asmat, menjelaskan bahwa Tugas dan Wewenang Badan Musyawarah meliputi :
- Mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRK dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRK;
- Menetapkan agenda DPRK untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
- Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRK dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRK;
- Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRK yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
- Menetapkan jadwal acara rapat DPRK;
- Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRK;
- Merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.