Tugas dan Wewenang Badan Anggaran
Sesuai dengan Pasal 82 Peraturan DPR Kabupaten Asmat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPR Kabupaten Asmat, menjelaskan bahwa Tugas dan Wewenang Badan Anggaran meliputi :
- Memberikan saran dan pendapat merupakan pokok pikiran DPRK kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Bupati tentang rencana kerja pemerintah daerah ditetapkan;
- Melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
- Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- Melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan evaluasi Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat bersama tim anggaran pemerintah daerah;
- Melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Bupati; dan memberikan saran kepada Pimpinan DPRK dalam menyusun anggaran belanja DPRK.