DPR KAB. ASMAT
  • Home
  • ALAT KELENGKAPAN DEWAN
    • Pimpinan Dewan
    • Komisi >
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
    • Badan >
      • Badan Musyawarah
      • Badan Anggaran
      • Badan Pembentukan Perda
      • Badan Kehormatan
  • BERITA
    • BERITA VIDEO
  • Agenda Dewan
    • Tahun 2025
  • Anggota Dewan
  • FRAKSI & KELOMPOK KHUSUS
  • PROGRAM DAN KEGIATAN
  • INFORMASI DAN KONTAK
  • Index
    • Galeri
    • Buku tamu
  • ASPIRASI
  • STRUKTUR KELEMBAGAAN
    • DPRK
    • SEKRETARIAT
Picture

Tugas dan Wewenang Badan Pembentukan Peraturan Daerah

Sesuai dengan Pasal 80 Peraturan DPR Kabupaten Asmat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPR Kabupaten Asmat, menjelaskan bahwa Tugas dan Wewenang Badan Pembentukan Peraturan Daerah meliputi :
  1. Menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRK;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRK dan pemerintah daerah;
  3. Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRK yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  4. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRK;
  5. Mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRK dan pemerintah daerah;
  6. Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRK dan pemerintah daerah diluar program pembentukan Perda;
  7. Memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRK terhadap rancangan Perda yang berasal dari pemerintah daerah;
  8. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
  9. Memberikan masukan kepada pimpinan DPRK atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
  10. Melakukan kajian Perda; dan
  11. Membuat laporan kinerja pada masa kerja anggota DPRK dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya. 

copyright dprd.asmatkab.go.id ©2018
Sekretariat DPR Kabupaten Asmat - Jl. Zeegward, Bis Agats, Asmat
  • Home
  • ALAT KELENGKAPAN DEWAN
    • Pimpinan Dewan
    • Komisi >
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
    • Badan >
      • Badan Musyawarah
      • Badan Anggaran
      • Badan Pembentukan Perda
      • Badan Kehormatan
  • BERITA
    • BERITA VIDEO
  • Agenda Dewan
    • Tahun 2025
  • Anggota Dewan
  • FRAKSI & KELOMPOK KHUSUS
  • PROGRAM DAN KEGIATAN
  • INFORMASI DAN KONTAK
  • Index
    • Galeri
    • Buku tamu
  • ASPIRASI
  • STRUKTUR KELEMBAGAAN
    • DPRK
    • SEKRETARIAT