Fraksi & Kelompok Khusus DPR Kabupaten Asmat Periode 2024-2029
Sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPR Kabupaten Asmat menyebutkan bahwa Fraksi adalah pengelompokan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Asmat yang berdasarkan partai politik.
Fraksi ini memiliki peran penting dalam melaksanakan fungsi DPRD, seperti legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fraksi juga berfungsi sebagai wadah untuk mengoptimalkan kinerja anggota dan menerima serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
Selain Fraksi terdapat juga Kelompok Khusus yang terdiri dari Anggota DPR Kabupaten Asmat yang terpilih melalui mekanisme pengangkatan sesuai denga Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua
Terhitung dari Bulan Juni tahun 2025 terdapat 4 Fraksi dan 1 Kelompok Khusus yang terdapat di DPR Kabupaten Asmat dari yang sebelumnya hanya terdapat 4 Fraksi saja.
Adapun Fraksi dan Kelompok Khsusu tersebut sebagai berikut :
Fraksi ini memiliki peran penting dalam melaksanakan fungsi DPRD, seperti legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fraksi juga berfungsi sebagai wadah untuk mengoptimalkan kinerja anggota dan menerima serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
Selain Fraksi terdapat juga Kelompok Khusus yang terdiri dari Anggota DPR Kabupaten Asmat yang terpilih melalui mekanisme pengangkatan sesuai denga Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua
Terhitung dari Bulan Juni tahun 2025 terdapat 4 Fraksi dan 1 Kelompok Khusus yang terdapat di DPR Kabupaten Asmat dari yang sebelumnya hanya terdapat 4 Fraksi saja.
Adapun Fraksi dan Kelompok Khsusu tersebut sebagai berikut :